Menindaklanjuti laporan, Opsnal Ranmor melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui AR berada di Desa Beuraden dan langsung diamankan.
Saat diinterogasi, AR mengakui telah menggadaikan sepeda motor tersebut di wilayah Blang Bintang, Aceh Besar, senilai Rp6 juta.
Tim kemudian bergerak ke Desa Empe Bata, Kecamatan Blang Bintang, dan mengamankan penerima gadai beserta barang bukti satu unit Honda Scoopy nopol BL 6323 AAS.
“Selanjutnya terduga pelaku, penerima gadai, dan barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Dizha.
Polisi menyatakan akan melanjutkan penyidikan, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait penanganan perkara ini. []






