BANDA ACEH – Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan AR (29), terduga pelaku penggelapan sepeda motor, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Beuraden, Kabupaten Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan laporan penggelapan kendaraan roda dua.
Terduga pelaku AR, warga Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, diduga menggelapkan sepeda motor milik Rizki Putri Fransisca (36), warga Desa Seutui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Laporan tersebut diterima SPKT Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/B/649/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 25 Juli 2026.
“Peristiwa bermula saat korban dan terduga pelaku minum kopi di kawasan Beurawe, Banda Aceh, sekitar pukul 14.30 WIB. Di sana terduga pelaku meminjam sepeda motor korban Honda Scoopy warna merah dove nopol BL 6323 AAS dengan alasan untuk mengambil paket,” ujar Dizha.
Namun setelah beberapa jam sepeda motor tak kunjung dikembalikan. Sekitar pukul 17.00 WIB terduga pelaku kembali ke lokasi tanpa membawa kendaraan dan beralasan motor rusak di bengkel.
Saat korban meminta diantar ke bengkel, terduga pelaku justru meninggalkan korban di pinggir jalan kawasan Desa Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
“Korban berulang kali menghubungi terduga pelaku, namun terus menghindar. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta,” jelasnya.






