BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi Aceh mencatat telah menyelesaikan 57 perkara melalui mekanisme Restorative Justice atau RJ di seluruh kabupaten/kota se-Aceh. Selain itu, Kejati Aceh juga berhasil menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp19,2 miliar ke kas negara periode Januari hingga Agustus 2026.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn, saat bersilaturahmi dengan insan pers di Aula Kejati Aceh, Selasa (1/9/2026).
“Kami hari ini sangat berbahagia bisa dikunjungi wartawan untuk bersilaturahmi di Kantor Kejati Aceh,” ujar Kajati Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Aceh juga memaparkan kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh periode Januari sampai dengan Agustus 2026. Kegiatan silaturahmi tersebut berlangsung akrab bersama para senior dan jajaran di lingkungan Kejati Aceh.
Lebih lanjut, Kajati Aceh menjelaskan bahwa 57 perkara RJ tersebut tersebar di seluruh kejaksaan negeri yang ada di Aceh.
“Itu tersebar di seluruh kabupaten/kota. Seluruh kejaksaan negeri yang ada di Aceh sudah melaksanakan restorative justice,” jelasnya.
“Angka 57 merupakan jumlah gabungan dari perkara yang sudah dilakukan restorative justice,” sambungnya.
“Umumnya kasus pencurian orang dan harta benda. Selain itu ada juga kasus penggelapan dan KDRT,” papar Kajati.
Ia menambahkan, setelah RJ disetujui, penuntutan perkara dihentikan. Sanksi sosial diserahkan kepada masyarakat. Banyak juga pelaku yang diminta membantu memulihkan keadaan, seperti membersihkan rumah ibadah, sesuai hasil kesepakatan di desa.






