Selanjutnya terkait pencapaian kinerja, Kajati Aceh menyebut pemulihan aset berupa PNBP yang telah disetorkan ke kas negara sekitar Rp19,2 miliar.
“Dan kemarin dalam rapat kerja teknis, capaian Rp19,2 miliar tersebut diapresiasi oleh Kejagung. Aceh berada di peringkat 5. Mudah-mudahan bisa lebih kita tingkatkan lagi sampai akhir tahun 2026,” ujarnya.
Terkait 47 DPO yang keberadaannya belum diketahui, Kajati menegaskan jika ada di Aceh pihaknya pasti akan menangkap.
“Kami juga meminta kepada masyarakat jika ada informasi awal terkait tindak pidana, boleh langsung menghubungi kami,” katanya.
Di akhir, Kajati Aceh menegaskan pihaknya akan terus mengawal, membantu, mendorong, dan mendampingi seluruh program pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota. []






