Lebih lanjut, dalam arahan singkatnya Bupati HM Jamin Idham, menjelaskan mutasi jabatan tersebut berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil I Negeri (KASN).
“Untuk posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP ) atau Eselon yang telah dilantik bisa bekerja dengan sungguh- sungguh dan amanah,” pintanya. [Ainon]






