APJN.NET -BANDA ACEH |Pansus DPRK Banda Aceh sedang mempersiapkan Qanun tentang perubahan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Daroy menjadi Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Tirta Daroy. Perubahan bentuk perusahaan daerah ini sesuai dengan amanat PP 54 tahun 2017 tentang BUMD. Didalam PP tersebut ada dua pilihan bentuk BUMD yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan perseroan daerah.
Banda Aceh memilih kedalam bentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda), karena keseluruhan modal PDAM ini dimiliki oleh pemerintah daerah. Saat ini pansus hampir merampungkan keseluruhan pasal demi pasal dalam qanun tersebut,” kata Ketua Pansus DPRK, Ramza Harli usai menggelar rapat dengan Pemko Banda Aceh terkait pembahasan Rancangan Qanun Perumda di gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (9/11/2021).

Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Pansus, Tuanku Muhammad, Bendahara Pansus, Aiyub Bukhari, anggota, Irwansyah ST, Ilmiza Sa’aduddin Djamal dan Sofyan Helmi.
Ramza menyebutkan, ada beberapa ketentuan-ketentuan penting yg sedang melalui pembahasan bersama dengan pihak pemko seperti pengaturan ttg direksi perusahaan, ketentuaan tentang badan pengawas, selanjutnya tentang modal dasar dan penyertaan modal, struktur kepegawaian, perencanaan bisnis, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, penggunaan laba, serta ketentuan lain-lain yang dianggap perlu sesuai dengan kearifan lokal.
Tujuan perubahan bentuk perusahaan ini kata Ramza, diharapkan agar kinerja perusahaan jadi lebih baik lagi. Bila manajemen perusahaan sudah bagus, tentunya tujuan utama dalam melayani pendistribusian air kepada seluruh pelanggan akan lebih maksimal.






