“Kami akan berusaha semaksimal mungkin merumuskan qanun ini agar nantinya perusahaan air minum ini dapat berkembang dengan baik lagi terutama dalam melayani pendistribusian air ke seluruh pelanggan,” kata Ramza yang juga Sekretaris Komisi II.
“Alhamdulillah, dalam rapat pansus tadi, kami telah menyepakati poin-poin penting dlm qanun ini dan dalam waktu dekat ini kami akan melakukan finalisasi pasal demi pasal dan tahapan selanjutnya kita lakukan public hearing atau RDPU, guna mendapatkan masukan dari masyarakat dan stake holder yang berkepentingan dengan qanun ini agar nantinya benar sempurna demi kemaslahatan masyarakat banyak,” tambahnya.
Ia menjelaskan, setelah qanun ini disahkan dalam rapat paripurna DPRK, maka PDAM Tirta Daroy berubah namanya menjadi Perumda Air Minum Tirta Daroy.
Selaku Ketua Pansus, Ramza sangat mendorong perlu adanya perubahan bentuk ini, dimana selama ini Perusahaan Daerah dianggap masih belum memiliki profesionalitas kerja, terlalu birokratis, inefisien dan masih banyak intervensi yang berlebihan, serta ketidakjelasan antara menghasilkan profit dan di sisi lain dituntut untuk memiliki fungsi sosial terhadap masyarakat dapat menyebabkan PDAM tidak fokus terhadap misi utamanya yaitu dalam rangka mendorong pembangunan daerah, terutama menyangkut dengan kebutuhan vital masyarakat terhadap ketersediaan air bersih yang merata keseluruh pelosok gampong.
Ramza berharap setelah perubahan bentuk perusahaan ini, peran Perumda Air Minum ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yaitu dengan lancarnya distribusi air bersih setiap hari keseluruh pelanggan tanpa kecuali. Saat ini keberadaan perusahaan air minum ini sangat penting bagi daerah, disamping sebagai pelaksana pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak, juga dituntut harus dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi Penerimaan Daerah (PAD).






