Polisi Tahan ART Curi Emas Majikan 12 Mayam, Dijual Rp 75 Juta

Personel Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang perempuan berinisial VRS (45), warga Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, atas dugaan pencurian gelang emas milik majikannya seberat 12 mayam atau setara 39,6 gram | ist

Dipanggil sebagai Saksi, Berujung Ditahan

Menindaklanjuti laporan korban, Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan serta berkoordinasi dengan sejumlah toko emas.

Polisi juga menelusuri rekaman CCTV yang memperlihatkan sosok perempuan saat menawarkan perhiasan milik korban. Pada Kamis (22/10/2026), VRS kemudian dipanggil ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi terlapor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan korban, serta petunjuk rekaman CCTV, petugas selanjutnya mengamankan VRS sekitar pukul 18.00 WIB di Polresta Banda Aceh.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone berwarna biru dan satu kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan saldo Rp 62.486.224 yang merupakan uang hasil penjualan emas.

Selain itu, penyidik juga mengamankan satu lembar surat emas dari korban untuk kepentingan pembuktian.

“ Sisa uang dari hasil penjualan emas dipergunakan oleh VRS diantaranya membayar hutang dan membeli satu unit iPhone berwarna biru,” ujar Kompol Dizha.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan VRS sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatreskrim menambahkan, pihaknya masih melengkapi administrasi penyidikan serta akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk penanganan perkara tersebut hingga tahap selanjutnya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, termasuk di lingkungan rumah sendiri, pungkas Dizha. []

Pos terkait