Masa Transisi Darurat Segera Berakhir
Dalam podcast pertama bersama UIN Ar-Raniry, Dr. Safrizal menyampaikan masa transisi darurat akan segera berakhir pada 30 Juli 2026. Mulai 1 Agustus 2026, Aceh, Sumut, dan Sumbar akan memasuki masa post disaster (masa rehabilitasi-rekonstruksi). Pemerintah Pusat telah mengalokasikan Rp100,1 triliun untuk membangun tiga provinsi yang dihantam oleh bencana hidrometeorologi Sumatra pada pekan terakhir November tahun lalu.
Seluruh proses tahapan pemulihan Aceh, Sumut, dan Sumbar telah dimasukkan dalam Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Sumatra. Aceh mendapatkan porsi paling besar yaitu mencapai Rp58,9 triliun, atau lebih dari 50 persen.
Dari 58,9 triliun rupiah tersebut, dibagi dalam tiga tahapan, pertama untuk tahun 2026, 2027, dan 2028. Untuk tahun 2026, proses penggunaan anggaran telah berlangsung sejak proses tanggap darurat dimulai. Total anggaran untuk tahun ini Rp24,215 triliun. Belum terserap semuanya, dan masa kerjanya masih tersisa enam bulan lagi.
“Untuk tahun 2027 dialokasikan Rp20,219 triliun, dan sisanya untuk tahun 2028 (Rp14,539 triliun),” terang Safrizal.
Bencana hidrometeorologi Sumatra merupakan bencana paling luas yang pernah terjadi di Indonesia. Menjadi sebuah pengalaman baru bagi pemerintah, terjadi di 54 kabupaten yang terdampak langsung di tiga provinsi. Bencana ini tidak terjadi dalam satu hamparan, berbeda dengan gempa bumi dan tsunami yang terjadi tahun 2004.
“Dalam hal jumlah korban, gempa bumi dan tsunami Aceh merupakan yang paling besar. Tapi kalau skala kerusakan, bencana hidrometeorologi ini sangat luas. Terjadi di 18 kabupaten/kota,” kata Safrizal.






