JAKARTA – Frekuensi kekerasan remaja seperti tawuran dan klitih akhir-akhir ini masih tinggi. Data Polda Metro Jaya mencatat sekitar 440 kasus tawuran di wilayah Jabodetabek hingga Desember 2025, atau rata-rata 37 kasus per bulan.
Tingginya angka ini menunjukkan tawuran remaja telah menjadi fenomena yang kerap dianggap biasa, sehingga memerlukan perhatian serius dan penanganan komprehensif. Tawuran antarpelajar bahkan sudah menjadi tradisi yang mengakar di kalangan pelajar (Lumopa dan Sumarwan, 2024).
Sepanjang Januari–Juli 2025, tercatat 3 orang tewas dari 93 kasus tawuran (_Poskota_, 28 Juli 2025). Tawuran yang bersifat sporadis juga menimbulkan kerugian harta benda, mulai dari motor rusak/dibakar hingga kerusakan fasilitas umum seperti halte, jalan, pagar, dan sekolah. Menurut World Health Organization (WHO), remaja adalah individu berusia 10–19 tahun.
Pada usia tersebut, mereka berada dalam masa peralihan dari anak-anak menuju dewasa yang ditandai perubahan fisik, mental, dan sosial.
Dari sisi hukum, pelaku tawuran di bawah 19 tahun tetap dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal setengah dari hukuman orang dewasa.
Keterlibatan dalam tawuran juga berdampak jangka panjang, termasuk tercatatnya riwayat kriminal dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2021, peserta didik yang terlibat tawuran, perundungan, dan bentuk kekerasan lainnya dapat dikenai sanksi administratif berupa pembinaan, pemindahan sekolah, hingga penghentian bantuan pendidikan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), sesuai tingkat pelanggaran. Dampak tawuran sangat serius: korban jiwa, luka fisik berat, trauma psikologis, rusaknya masa depan pelajar, terganggunya proses pendidikan, kerusakan fasilitas umum, meningkatnya tindak kriminal, hingga memburuknya citra dunia pendidikan. Fenomena tawuran dipicu berbagai faktor yang saling berkaitan.






