Alihkan Deposito Nasabah hingga Rp700 Juta, Oknum Karyawan BSI Ditahan Penyidik Redaksi18 Desember 2024 Dok/ Foto: Ist.Kini, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar. ** Sumber: Humas Polda AcehHalaman: 1 2 3Pos terkaitTaqwaddin: Demi MoU Helsinki, Damai Harga Mati. Sejahterakan Aceh Dalam NKRIPolda Aceh dan TNI Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Hari Damai Aceh di Depan Masjid Raya BaiturrahmanPolisi Bersihkan Sampah Usai Zikir Peringatan HDA di Masjid Raya BaiturrahmanHadiri Opening Ceremony HDA Ke-21, Kapolda Aceh Terima Penghargaan dari GubernurKejati Aceh Gelar Lelang Serentak 139 Barang Rampasan Negara, Potensi Tambah PNBP Rp6,7 MiliarBank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa