Alihkan Deposito Nasabah hingga Rp700 Juta, Oknum Karyawan BSI Ditahan Penyidik Redaksi18 Desember 2024 Dok/ Foto: Ist.Kini, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar. ** Sumber: Humas Polda AcehHalaman: 1 2 3Pos terkaitSampaikan Santunan Mendagri, Safrizal Sambangi Rumah Duka Tiga Anggota Damkar Pangkep: Duka Ini Jadi Momentum BerbenahPolresta Banda Aceh Gelar Sertijab, Kompol Mawardi Menjadi Kabag OpsDPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Baru Gantikan Jenderal Listyo SigitHingga September 2026, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Adili 766 Perkara, Selesaikan 89 PersenBullying Bukan Candaan! FH USK Gaungkan Stop Bullying di SMAN 1 LhokngaDiduga Mortir Sisa Konflik Ditemukan di Pinggir Krueng Aceh, Polisi Pasang Garis Polisi