Alihkan Deposito Nasabah hingga Rp700 Juta, Oknum Karyawan BSI Ditahan Penyidik Redaksi18 Desember 2024233 views Dok/ Foto: Ist.Kini, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar. ** Sumber: Humas Polda AcehHalaman: 1 2 3Pos terkaitTaufik Ismail dan LK Ara Bangkitkan Semangat Literasi Siswa SMAN 10 Banda Aceh Lewat Puitika NasionalGerak Cepat, Ketua DPRK Irwansyah Bantu Warga Aceh Jaya Korban KDRTTerima Kunjungan Gubernur Jawa Tengah, Mualem Perkuat Sinergi Antar DaerahMualem Pimpin Rapat Bahas Validasi Data JKA Bersama Sekda dan DinkesSekda Aceh Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi IndustriCegah Kekerasan Remaja, Kemendukbangga Siapkan Rencana Aksi Terintegrasi Lintas Sektor