Tersangka Kasus Penyebaran Konten Asusila Diserahkan Penyidik Polda Aceh ke Jaksa Redaksi4 Desember 2024 Polda Aceh menyerahkan tersangka kasus penyebaran konten asusila MD alias ML (32) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Rabu (4/12/2024) • Foto Ist.**Sumber: Humas Polda AcehHalaman: 1 2Pos terkaitKPT Banda Aceh Ingatkan PN Banda Aceh: Jangan Obral Putusan BebasBank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di BireuenLegislatif dan Eksekutif Tandatangani Persetujuan Bersama Raqan Perubahan APBK Banda Aceh Tahun 2026Milad ke-65 USK, FH USK Edukasi Pelajar Montasik Soal Hukum Imigrasi untuk Cegah TPPODiduga Dianiaya di Sekolah, Polresta Banda Aceh Terima Laporan Penganiayaan AnakKUHAP Baru Berlaku, Dr Taqwaddin: Putusan Bebas Tak Bisa Lagi Dibanding dan Kasasi