Tersangka Kasus Penyebaran Konten Asusila Diserahkan Penyidik Polda Aceh ke Jaksa Redaksi4 Desember 2024 Polda Aceh menyerahkan tersangka kasus penyebaran konten asusila MD alias ML (32) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Rabu (4/12/2024) • Foto Ist.**Sumber: Humas Polda AcehHalaman: 1 2Pos terkaitTiga Prodi Fisipol Unida Banda Aceh Raih Akreditasi Unggul dari LAMSPAKUsulan Irwansyah Dikabulkan, TVRI Pusat Hapus Biaya Lisensi Piala Dunia di Warung Kopi AcehDi Hadapan Mendagri, Mualem Minta Percepatan Pemulihan Sawah dan Infrastruktur Aceh Pasca BanjirPWI Aceh ‘Sulap’ Basement Kantor Jadi Lokasi Nobar Piala Dunia 2026Laba BSI April 2026 Tumbuh 17,79% ke Rp2,8 Triliun, Penyaluran Zakat Rp72 MiliarTingkatkan Kualitas Layanan, Bank Aceh Syariah Resmikan Relokasi Gedung Baru KCP Simpang Balik