“Kami menunggu jawaban dari Pj Walikota Banda Aceh terhitung lima hari kerja sejak tanggal 22 Mei 2024. Jika tidak, kami akan melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Sabrina sebagaimana isi surat Somasi tersebut. (*)
Pos terkait
Musnahkan Barang Bukti Ganja, Kapolres Aceh Selatan Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika
Ancam Rumah Tangga dan Picu Kriminalitas, Ketua DPRK Banda Aceh Dorong Perang Lawan Narkoba
Kapolda Aceh Terima Silaturahmi Regional CEO BSI Aceh, Perkuat Sinergi Layanan dan Kamtibmas
Perkuat Sinergitas Maritim, Kapolda Aceh Terima Silaturahmi Danlanal Sabang
Kapolda Aceh Terima Silaturahmi MAA, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Lestarikan Adat






