“Kami menunggu jawaban dari Pj Walikota Banda Aceh terhitung lima hari kerja sejak tanggal 22 Mei 2024. Jika tidak, kami akan melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Sabrina sebagaimana isi surat Somasi tersebut. (*)
Pos terkait
Pemerintah Aceh Berduka atas Wafatnya Mantan Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah
Pemprov Aceh Pastikan Penanganan Optimal Korban KMP Aceh Hebat 2, Dorong Investigasi Tuntas
Gaji PPPK Diusulkan Pakai APBN, Ketua DPRK Banda Aceh: Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu
Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Pelecehan Seksual, Tegaskan Proses Hukum Transparan
Proyek Preservasi Jalan Lambaro-Sigli Rp12 Miliar Disorot, Alamp Aksi Minta Itjen PUPR dan APH Turun






