“Kami menunggu jawaban dari Pj Walikota Banda Aceh terhitung lima hari kerja sejak tanggal 22 Mei 2024. Jika tidak, kami akan melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Sabrina sebagaimana isi surat Somasi tersebut. (*)
Warga Somasi Pj Walikota Banda Aceh Terkait Gaji Tenaga Kebersihan Rendah






