Warkop Langgar Perwal Berpeluang Pengaruhi Warkop Lainnya, Karo Ops Harap Penegak Perda Beri Sanksi Lebih

APJN.net – Banda Aceh – Personel gabungan yang melibatkan Unsur TNI, Polri dan Satpol PP/WH Aceh, Jumat malam (28/5/2021) masih menemukan adanya warung kopi yang beroperasi di atas jam yang ditentukan dalam Perwal Kota Banda Aceh, yaitu jam 23:00 WIB.

Dalam keterangannya, Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs. H. Agus Sarjito, mengatakan sangat menyayangkan sikap pemilik warung kopi atau tempat usaha yang masih nekat beroperasi di atas jam yang sudah ditentukan dalam Perwal kota Banda Aceh, No20/2020.

Ia menjelaskan, untuk mencegah dan mengendalikan Covid-19, petugas gabungan terus melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan berpatroli dan menindak usaha yang masih melanggar Perwal.

Namun, menurut Agus, petugas masih saja menemukan pemilik usaha yang nekat beroperasi, dan hal ini berdampak mempengaruhi pemilik usaha lain untuk ikut-ikutan beroperasi.

“Sudah disegel, ditegur, dan membuat pernyataan, namun masih juga ada pemilik warung yang nekat buka diatas pukul 23.00 Wib, dan ini berpotensi mempengaruhi usaha lain untuk ikutan buka,” ujar Agus dalam keterangannya, Sabtu (29/5/2021).

Ke depan, harap Agus, penegak Perda dapat memberikan sanksi lebih bagi pemilik usaha yang masih nekat buka di atas jam yang ditentukan Perwal biar ada efek jera.

Karena ketidakpatuhannya berpotensi mempengaruhi tempat usaha lain untuk tetap beraktifitas melebihi batas yang telah ditentukan, sehingga dapat menghambat upaya pencegahan penularan Covid-19.

“Sejauh ini personel gabungan terus melaksanakan penertiban terhadap tempat usaha yang melanggar Perwal dan memberikan sanksi,” ujarnya.

Pos terkait