“Bagi masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku serta tidak melakukan perpanjangan pada waktu toleransi yang diberikan, maka akan berlaku mekanisme seperti penerbitan SIM baru,” demikian, kata M Iqbal.
Pos terkait
Polresta Banda Aceh Gelar Sertijab, Kompol Mawardi Menjadi Kabag Ops
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Baru Gantikan Jenderal Listyo Sigit
Hingga September 2026, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Adili 766 Perkara, Selesaikan 89 Persen
Bullying Bukan Candaan! FH USK Gaungkan Stop Bullying di SMAN 1 Lhoknga
Diduga Mortir Sisa Konflik Ditemukan di Pinggir Krueng Aceh, Polisi Pasang Garis Polisi






