“Bagi masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku serta tidak melakukan perpanjangan pada waktu toleransi yang diberikan, maka akan berlaku mekanisme seperti penerbitan SIM baru,” demikian, kata M Iqbal.
Pos terkait
Ketua ICMI Aceh Desak Reboisasi Hutan Gundul di Dataran Tinggi: Cegah Banjir dan Longsor
Bank Aceh Syariah Lepas 1.624 Calon Jemaah Haji 2026, Gelar Peusijuk Serentak
Sekda Aceh: Pemerintah Kejar Rehabilitasi dan Rekonstruksi Lahan Sawah Pascabencana
Didukung Jokowi, T. Rival Amiruddin Siap Bawa Energi Baru untuk PSI Aceh
Sekda Aceh Buka Raker Kagama, Tekankan Peran Alumni dalam Pembangunan Daerah
Peringatan May Day di Banda Aceh Berlangsung Tertib, Polda Aceh Bagikan 2,5 Ton Beras






