“Bagi masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku serta tidak melakukan perpanjangan pada waktu toleransi yang diberikan, maka akan berlaku mekanisme seperti penerbitan SIM baru,” demikian, kata M Iqbal.
Pos terkait
Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Pembangunan Aceh Kedepan
Silaturahmi Unida-MKKS SMA: Perkuat Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Revisi UUPA, Sekda Nasir: Instrumen Penting Mengatasi Kemiskinan dan Pengangguran
Ubah Sampah Jadi Emas, BSI Luncurkan Green Zakat Berbasis Ekonomi Sirkular
Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA
Percepat Turunkan Kemiskinan, Pemerintah Aceh Dorong Penguatan Otsus di Revisi UUPA






