“Bagi masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku serta tidak melakukan perpanjangan pada waktu toleransi yang diberikan, maka akan berlaku mekanisme seperti penerbitan SIM baru,” demikian, kata M Iqbal.
Pos terkait
Pemerintah Diminta Evaluasi Deteksi Dini dan Intelijen Usai Kerusuhan HDA ke-21 di Aceh
Sekda Aceh: Ekonomi Mulai Menguat, Momentum Pemulihan Harus Dijaga
Rapat Forkompimda Aceh Bahas Dinamika Kerusuhan pada Hari Damai Aceh
Polri dan Pemerintah Percepat Penanganan Dampak Gempa M7,7 di Flores
Polda Aceh Pastikan Situasi Usai Zikir Peringatan HDA Ke-21 Kondusif






