Banda Aceh, APJN.net – Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, H Heri Julius, memastikan akan merampungkan rancangan qanun cagar budaya yang telah di godok medio tahun lalu itu menjadi qanun.
Hal tersebut disampaikannya usai melaksanakan reses, Jumat, Sabtu malam (5/3/2020) pada masa persidangan II DPRK Banda Aceh.
Ia menyebutkan terkait kekisruhan yang terjadi selama ini terkait akan dibangunnya proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), oleh Pemerintah Kota Banda Aceh di lokasi situs situs sejarah di Gampong Pande, Kecamatan Kuta Raja, pihaknya akan kembali turun kelapangan.
Dalam kesempatan itu, kepada apjn.net dia menyebutkan bahwa beberapa situs yang ada dilokasi proyek IPAL Itu, pengawasan dan kewenangannya ada ditingkat Provinsi Aceh.
Dikatakannya, tidak semua situs situs sejarah yang berada di wilayah kota Banda Aceh menjadi pengawasan dan kewenangan Pemko, termasuk situs situs yang ada di Gampong Pande.
“Oleh karenanya, dalam waktu dekat kita akan kembali turun kelapangan untuk memastikannya,” ujar politisi Partai NasDem itu.
Ia juga menyebutkan tahun ini, akan merampungkan pembahasan rancangan qanun cagar budaya tersebut, agar kelestarian cagar budaya bisa terawat dan terjaga dengan baik.
“Sehingga pastinya nanti tidak menimbulkan polimik diberbagai kalangan masyarakat, khususnya warga Kota Banda Aceh,”ujarnya.
Untuk itu, kata Sekjen NasDem kota Banda Aceh ini, pihaknya dari Banleg DPRK Banda Aceh, akan turun langsung kelapangan untuk memastikan titik mana saja situ situs yang berada dalam kewenangan Pemko Banda Aceh, termasuk di dalamnya situs situs yang ada di wilayah Kutaraja.






