Seminar ini melibatkan pemangku kepentingan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, BPKS, PT Pertamina, PT Trans Continent, dan Lemhannas RI. Perspektif para narasumber diharapkan memperkaya pembahasan mengenai kesiapan regulasi, konektivitas, infrastruktur, tata kelola kawasan, peluang investasi, serta model bisnis yang dapat dikembangkan.
Salah satu peluang strategis yang dibahas adalah pemanfaatan Sabang sebagai basis logistik dan shorebase untuk mendukung kegiatan industri energi, termasuk potensi pengembangan lapangan minyak dan gas bumi di perairan Aceh dan kawasan sekitarnya. Kebutuhan pelayanan kapal, transportasi peralatan, pergudangan, penanganan kargo, pasokan bahan bakar, dan dukungan operasional lainnya dapat membuka peluang usaha apabila didukung kebutuhan pasar, kelayakan investasi, dan kesiapan fasilitas.
Bagi Aceh, pengembangan Sabang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal, serta membuka kemitraan antara pelaku usaha daerah, BUMN, operator nasional, dan investor internasional. Pada tingkat nasional, penguatan fungsi maritim Sabang dapat mendukung diversifikasi layanan logistik, konektivitas perdagangan, dan ketahanan energi Indonesia.
Melalui seminar ini, Lemhannas RI dan BPKS diharapkan dapat mendorong dialog strategis dan menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah, regulator, pelaku usaha, dan calon investor. Pengembangan Sabang perlu didukung kepastian regulasi, kesiapan infrastruktur, standar keselamatan, perlindungan lingkungan, tata kelola yang efektif, serta model bisnis yang kompetitif dan berkelanjutan.






