“Tarif MDR QRIS relatif rendah, bahkan 0% untuk usaha mikro dengan transaksi hingga batas tertentu. QRIS juga standar nasional yang diawasi Bank Indonesia, sehingga sistemnya terjamin. Usaha pun tampil lebih kredibel dan modern,” lanjutnya.
Lebih jauh, Fadhil menambahkan, transaksi QRIS yang tercatat digital dan rapi menjadi rekam jejak arus kas yang kredibel. Data tersebut memudahkan bank menilai kesehatan usaha dan kemampuan bayar merchant.
“Dari situ, merchant membuka peluang memperoleh penawaran pembiayaan bank, misalnya modal kerja, karena bank memiliki gambaran risiko yang lebih jelas dan proses penilaian pembiayaan menjadi lebih mudah,” jelasnya.
Untuk meningkatkan kenyamanan, Bank Aceh juga secara bertahap meluncurkan sound box QRIS. Setiap pembayaran yang masuk langsung terkonfirmasi lewat notifikasi suara, sehingga merchant tak perlu terus-menerus mengecek ponsel, apalagi saat sibuk melayani pelanggan. Alat ini juga membantu mengurangi risiko pembayaran palsu atau keluhan “sudah bayar”, karena konfirmasi terdengar jelas dan real time.
Untuk menjadi merchant QRIS Bank Aceh, pelaku usaha cukup menyiapkan dokumen berikut:
Perorangan: KTP, buku tabungan, NPWP, surat keterangan usaha dari kelurahan/desa, formulir pendaftaran merchant, dan foto lokasi usaha. Jika belum memiliki surat keterangan usaha, bank akan melakukan verifikasi langsung.
Badan Usaha: KTP, rekening koran giro, SIUP/SKDU/TDP atau NIB, NPWP badan usaha, formulir pendaftaran merchant, dan foto lokasi usaha.
“Kami mengundang para pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk datang ke kantor cabang Bank Aceh terdekat dan mendaftarkan usahanya. Mari bersama-sama mewujudkan ekosistem pembayaran digital yang inklusif di Aceh,” tutup Fadhil. []






