Merespons dua program tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyatakan dukungan penuh.
“Pengadilan di Aceh mendukung dua program yang sedang dilaksanakan tersebut, terlebih lagi mengenai sosialisasi penyelesaian perkara melalui mekanisme peradilan adat gampong,” kata Dr. Sutio.
Dr. Sutio menambahkan, dengan berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional sejak 2 Januari 2026, orientasi peradilan pidana sudah berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
“Kini arah peradilan pidana tidak lagi fokus pada pemidanaan, melainkan juga pada tindakan, ganti rugi, dan pemaafan hakim. Ketiga hal ini bisa saja mengadopsi tata cara penyelesaian sengketa atau perselisihan sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh tentang Adat Istiadat,” jelasnya.
“Kami dari Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Aceh akan mendukung program Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum dari Kanwil Hukum, terlebih lagi ada Dr. Taqwaddin yang paham terkait substansi Qanun Aceh yang mengatur penyelesaian sengketa atau perselisihan secara adat,” tambahnya.
Untuk memformalkan kerja sama tersebut, Dr. Sutio mengusulkan pembuatan nota kesepahaman.
“Sebaiknya kita buat nota kesepahaman kerja sama untuk memformalkan kesepakatan kita ini,” pungkas Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Sutio Jumagi Akhirno. []






