Setelah proses olah TKP, pihak kepolisian berkoordinasi dengan pihak gampong untuk mendatangkan mobil jenazah. Jenazah selanjutnya dievakuasi dan dibawa ke kampung halaman korban di Gampong Tgk Di Laweung, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, tambah Irfan.
Dalam penanganan kasus tersebut, lanjut AKP Irfan, kami melakukan sejumlah langkah, di antaranya mendatangi TKP, mengamankan lokasi, mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket), serta mengambil dokumentasi.
Perlu diketahui bahwa pihak keluarga korban bernama Faisal yang merupakan keponakan kandung korban, menyatakan menolak tindakan medis berupa visum et repertum dan autopsi jenazah (informed refusal).
Hingga jenazah dievakuasi, peristiwa tersebut masih ditangani pihak kepolisian sesuai prosedur yang berlaku, pungkas AKP Irfan Ismail. []






