PIDIE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali mendekatkan edukasi hukum kepada generasi muda melalui program “Jaksa Masuk Dayah” (JMD). Kegiatan digelar di Masjid Marhabaninyah, Dayah Khairuddarraini, Desa Leun Tanjong, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Selasa (8/9/2026).
Mengusung tema “Mewujudkan Santri yang Cerdas, Berakhlak Mulia, dan Taat Hukum”, program ini merupakan hasil kerja sama Kejati Aceh, Dinas Pendidikan Dayah Aceh, dan Bank Aceh.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pimpinan Dayah Khairuddarraini, Abi Tarmizi M. Sabi Aji, Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah, S.Ag., M.H., Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Pidie drh. Muslizar Fendi, perwakilan Bank Aceh, serta jajaran pengajar dan puluhan santri.
Pada sesi utama, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., memberikan pembekalan tentang pemahaman dasar hukum, bahaya penyalahgunaan narkotika, hingga ancaman cyberbullying di era digital.
Ali menekankan bahwa hukum hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian dalam kehidupan bermasyarakat. Ia juga mengingatkan para santri agar bijak dalam memilih pergaulan serta cerdas memanfaatkan media sosial.
“Ruang digital bukanlah area tanpa aturan. Penggunaan teknologi harus diiringi etika, rasa tanggung jawab, dan kesadaran hukum agar kita tidak terjebak dalam aksi merendahkan atau mempermalukan orang lain atau cyberbullying,” ujar Ali di hadapan para santri.
Pimpinan Dayah Khairuddarraini, Abi Tarmizi M. Sabi Aji, menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, pemahaman hukum merupakan bekal penting bagi santri dalam menghadapi dinamika sosial saat ini.






