BANDA ACEH – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr. Sutio Jumagi Akhirno, S.H., M.H., memimpin Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah, Pelantikan, dan Serah Terima Jabatan 8 Ketua Pengadilan Negeri (KPN) di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Sidang luar biasa tersebut digelar selama dua hari, Rabu (26/8/2026) dan Kamis (27/8/2026), di Aula Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Daftar Pejabat yang Dilantik
1. KPN Bireuen: Zulfikar Siregar, S.H., M.H., menggantikan Raden Eka Pramanca Cahyo Nuhroho, S.H., M.H.
2. KPN Langsa: Welly Erdianto, S.H., menggantikan Kemas Reynald Mei, S.H., M.H.
3. KPN Simpang Tiga Redelong: Prihatin Stio Rahardjo, S.H., M.H., menggantikan Muhammad Abdul Hakim Pasaribi, S.H., M.H.
4. KPN Meulaboh: Melky Salahuddin, S.H., menggantikan Faridh Zuhri, S.H., M.Hum.
5. KPN Jantho: Munawwar Hamidi, S.H., M.H., menggantikan Fadhil, S.H.
6. KPN Meureudu: Saptika Handhini, S.H., M.H., menggantikan Samsul Maidi, S.H., M.H.
7. KPN Idi: Doni Prianto, S.H., menggantikan Dikdik Hariyadi, S.H., M.H.
8. KPN Kutacane: Hari Purwo Hantoro, S.H., M.H., menggantikan Ade Yusuf, S.H., M.H.
Dalam arahannya, Dr. Sutio menegaskan bahwa para KPN harus mampu menjadi guru dan panutan, baik bagi internal warga pengadilan maupun bagi aparat penegak hukum lainnya.
“Anda harus benar-benar memelihara integritas dan terus belajar meningkatkan kualitas kompetensi. Anda harus mampu menjawab berbagai pertanyaan dan permasalahan hukum di daerah tempat Anda ditugaskan,” tegasnya.
Ia juga meminta para KPN segera menerapkan Surat Edaran Mahkamah Agung yang baru terbit tahun 2026, seiring dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru.
Lebih lanjut, KPT meminta para KPN mencermati data EIS (Evaluasi Implementasi SIPP). Menurutnya, kinerja pengadilan yang dipimpin akan terlihat dari SIPP yang selalu terbarui.
Hakim Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, menjelaskan bahwa SIPP atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara merupakan aplikasi berbasis web dari Mahkamah Agung untuk mengelola administrasi perkara dan melacak informasi peradilan secara online.
Data dalam SIPP terus diperbarui dan dimonitor oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Dengan demikian, kinerja suatu pengadilan dapat diketahui oleh KPT dan Dirjen Badilum. SIPP juga dapat diakses oleh masyarakat.
Acara khidmat tersebut turut dihadiri Prof. Supandi, mantan Hakim Agung Ketua Kamar TUN, bersama istri yang juga mantan Hakim Tinggi, serta Bapak H. Chaidir, mantan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh bersama istri.
KPT mengulang pesan Prof. Supandi kepadanya: “Pak Sutio, Anda jangan meminta perkara karena perkara itu mudah. Dan Anda jangan menolak suatu perkara yang diberikan walau seberapa sulitnya perkara itu.
“Nasihat tersebut masih saya ingat dan saya terapkan hingga saat ini,” ujar Dr. Sutio dengan wibawa.
Hadir pula Wakil Ketua PT Banda Aceh Bapak A. Bondan, S.H., M.H., para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor, para KPN se-Aceh, pejabat struktural dan fungsional PT Banda Aceh, serta pengurus Dharmayukti Karini dan tamu undangan lainnya. []






