Kritisi Pergub JKA, Dua Aksi Beda Cara

Juru bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi • Dok Foto Humas.

Di sini saya menjelaskan, bahwa Pergub JKA dari sudut pandang utilitarianisme maka telah memenuhi prinsip kebahagian terbesar untuk jumlah orang yang terbanyak. Artinya, Pergub ini hanya meleset 7,3% dari seluruh penduduk Aceh.

“Itu pun mereka yang masuk kategori sejahtera. Tentu cita-cita hukum di Aceh adalah membahagiakan seluruh penduduk Aceh.” Menilai Pergub JKA dari kacamata principles of legality, maka kemungkinan yang perlu dipertajam adalah pada nilai kesesuaiannya. “Harus ada keselarasan antara apa yang tertulis dalam Pergub JKA dengan tindakan nyata dari pemerintah yang menjalankannya.”

Kabag Peraturan Perundang-undangan Aceh Biro Hukum Setda Aceh, Dr Dekstro Alfa, menambahkan secara hierarki hukum sudah memenuhi prinsip hierarki hukum. “Bahkan juga sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam MoU Helsinki,” katanya.

Validitas norma pada Pergub JKA, kata Desktro, sudah sesuai dengan Qanun Kesehatan Aceh, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh. “Bahkan tidak melanggar konstitusi dan norma dasarnya,” kata Desktro. “Hal tersebut dapat diuji dengan kajian-kajian ilmiah.”

Di akhir FGD, Sekda Nasir, tetap membuka ruang untuk mengkaji ulang Pergub JKA. Bahkan ia mengajak seluruh mahasiswa dan OKP peserta FGD untuk terlibat aktif dalam proses pengkajian Pergub JKA. “Namun, berilah kesempatan kepada Pergub JKA ini bekerja agar bis akita evaluasi nantinya,” kata Nasir.

Memaksa Cabut Pergub JKA

Ketika ratusan pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Aceh masuk ke halaman Kantor Gubernur Aceh, para mahasiswa dan OKP peserta FGD telah meninggalkan tempat. Mereka datang sekitar pukul 15.00 WIB. Sebuah truk berisi pengeras suara dan pengunjukrasa berdiri di dalam baknya memasuki halaman kantor.

Pos terkait