PT Banda Aceh diresmikan pada 1969. Saat ini PT Banda Aceh membawahi 22 pengadilan negeri di seluruh Aceh, kecuali Subulussalam yang pengadilannya masih dalam proses pembangunan.
Untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik, PT Banda Aceh menjalankan lima fungsi:
1. Mengadili perkara tingkat banding.
2. Menyelesaikan sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan negeri.
3. Menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian.
4. Melakukan pengawasan pelaksanaan tugas dan jalannya peradilan.
5. Melakukan pembinaan teknis yustisial, administrasi peradilan, dan administrasi umum. []






