BANDA ACEH — Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah memutus 253 perkara tingkat banding hingga akhir kuartal I 2026. Perkara tersebut terdiri atas 207 perkara pidana umum, 15 perkara pidana korupsi, 1 perkara pidana anak, dan 30 perkara perdata.
Data itu disampaikan Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Humas PT Banda Aceh, Dr. Taqwaddin. “Ini baru jumlah perkara yang putus pada kuartal I. Masih ada dua kuartal lagi hingga akhir Desember 2026,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Menurut data PT Banda Aceh, rata-rata perkara banding yang diputus majelis hakim tinggi per tahun mencapai 700-an perkara. Pada 2025, PT Banda Aceh memutus 762 perkara; 2024 sebanyak 770 perkara; 2023 sebanyak 774 perkara; dan 2022 sebanyak 666 perkara.
Taqwaddin juga memaparkan data putusan pidana mati. Pada 2022, sebanyak 22 terdakwa dijatuhi pidana mati; 2023 sebanyak 26 terdakwa; 2024 sebanyak 23 terdakwa; dan 2025 sebanyak 4 terdakwa.
Dengan demikian, sejak 2022 hingga 2025, PT Banda Aceh telah menjatuhkan pidana mati terhadap 54 orang, seluruhnya terpidana kasus narkotika.
Terkait eksekusi putusan, termasuk pidana mati, Taqwaddin menjelaskan hal itu merupakan kewenangan jaksa. “Kewenangan kami sebagai hakim hanya mengadili dan memutus perkara. Hal ini sesuai asas diferensiasi fungsional dalam Hukum Acara Pidana,” tegasnya.
Dalam wawancara di TVRI Aceh, 30 April 2026, Taqwaddin menjelaskan PT Banda Aceh dibentuk berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 1968 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banda Aceh dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan. Artinya, sebelum 1968, perkara peradilan umum tingkat banding di Aceh diadili dan diputus oleh PT Medan.






