Teuku Amiruzzahri Menilai Persyaratan Calon Kadin Aceh yang Diterapkan Panitia Cacat Hukum Redaksi14 Mei 202214 Mei 202243 views “Secara organisasi, persyaratan yang ditetapkan panitia muprov telah mengangkangi AD/ART dan PO Kadin, dan saya menilai cacat hukum,” tukasnya. [Rd] Halaman: 1 2 3 4Pos terkaitGelar RDPU, DPRK Banda Aceh Tampung Aspirasi Warga dari 30 KomunitasKetua DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita HormatiKetua DPRK Banda Aceh Kecam Kekerasan Anak di Day Care, Minta Pengawasan DiperketatProdi Administrasi Publik FISIPOL Unida Raih Akreditasi UnggulTaufik Ismail dan LK Ara Bangkitkan Semangat Literasi Siswa SMAN 10 Banda Aceh Lewat Puitika NasionalGerak Cepat, Ketua DPRK Irwansyah Bantu Warga Aceh Jaya Korban KDRT