Teuku Amiruzzahri Menilai Persyaratan Calon Kadin Aceh yang Diterapkan Panitia Cacat Hukum Redaksi14 Mei 202214 Mei 2022 “Secara organisasi, persyaratan yang ditetapkan panitia muprov telah mengangkangi AD/ART dan PO Kadin, dan saya menilai cacat hukum,” tukasnya. [Rd] Halaman: 1 2 3 4Pos terkaitBank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di BireuenLegislatif dan Eksekutif Tandatangani Persetujuan Bersama Raqan Perubahan APBK Banda Aceh Tahun 2026Milad ke-65 USK, FH USK Edukasi Pelajar Montasik Soal Hukum Imigrasi untuk Cegah TPPODiduga Dianiaya di Sekolah, Polresta Banda Aceh Terima Laporan Penganiayaan AnakKUHAP Baru Berlaku, Dr Taqwaddin: Putusan Bebas Tak Bisa Lagi Dibanding dan KasasiPensiunan PNS di Banda Aceh Ditangkap Atas Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun