APJN.NET – BANDA ACEH Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menyerahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti yang telah rampung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar. Perkara yang sudah P – 21 tersebut Narkotika jenis Sabu – Sabu sebanyak 1 Kg yang ditangani pada hari Selasa (8/6/2021).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Rustam Nawawi, SIK mengatakan, perkara yang sudah P – 21 yang ditangani Satresnarkoba sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar kemarin, Kamis (7/10/2021).
“Kasus Narkotika jenis Sabu – Sabu yang ditangani sejak Bulan Juni 2021 itu sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar, dan sekarang sudah dilimpahkan,” ucap AKP Rustam Nawawi.
Kasatresnarkoba mengatakan, penemuan barang haram narkotika jenis sabu – sabu pada hari Selasa (8/6/2021) itu berawal dari kecurigaan petugas Avsec Angkasa Pura Bandara SIM Aceh Besar terhadap salah satu penumpang pesawat terbang.
“Petugas Avsec pada saat itu melihat ada kejanggalan pada monitor mesin Xray terhadap salah satu tas ransel warna hitam milik penumpang pesawat jenis Garuda Indonesia tujuan Jakarta. Kemudian petugas melaporkan kepada operator Airlines untuk meminta pemilik tas tersebut menjumpai petugas Avsec,” sebut Kasatersnarkoba.
Setelah dilakukan pemanggilan, pemilik tas awalnya berada diruang tunggu lantai 2, terlihat panik sehingga melarikan diri ke pintu utama. Dengan Kesiapsiagaan petugas Avsec, pemilik tas tersebut berhasil diamankan, tambah Kasatresnarkoba lagi.






