AKP Rustam Nawawi menjelaskan, dalam kasus ini BAH berperan sebagai perantara dan ianya sudah enam kali terlibat dalam kasus yang sama bekerjasama dengan AR alias Bang Anto diantaranya tahun 2019 mengirimkan narkotika jenis sabu ke Kendari dan Samarinda sebanyak 1 Kg dengan upah Rp. 50 juta, tahun 2020 juga ke Kendari dan Samarinda sebanyak 1 Kg dengan upah Rp. 75 juta dan yang terakhir ke Sulawesi sebanyak 1 Kg dengan upah Rp. 50 juta.
“Jadi selama menjadi perantara, BAH sudah mengirimkan narkotika jenis sabu milik AR alias Bang Anto sebanyak 2 Kg, dan yang terkahir ianya tertangkap petugas dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh,” sebut AKP Rustam.
Selain itu, tersangka Ismu sendiri sudah 5 kali mengantarkan narkotika jenis sabu milik AR alias Bang Anto keberbagai provinsi di Indonesia. Diantaranya pada tahun 2019, membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg ke Kalimantan dengan upah Rp. 50 juta, tahun 2020 membawa narkotika jenis sabu ke Kalimantan dan Jakarta sebanyak 1,5 Kg dengan upah Rp. 75 juta dan tahun 2021 ini Ismu gagal membawa narkota jenis sabu, dikarenakan tertangkap oleh petugas di Bandara Sultan iskandar Muda, Aceh Besar, Selasa (8/6/2021) silam, kata AKP Rustam Nawawi lagi.
Jadi, kedua tersangka Ismu dan BAH telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar, disini kami menerapkan pasal untuk BAH yaitu Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 2 dari Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. Sedangkan untuk Ismu pasal yang diterapkan Pasal 112 ayat 2, Pasal 115 ayat 2 dari Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, pungkas Kasatresnarkoba.[]






