Kemudian, petugas Avsec membuka tas dan mendapatkan 2 bungkusan plastik bening yang didalamnya berisikan Kristal bening yang diduga narkitoka jenis sabu – sabu. Tidak menunggu waktu yang lama, petugas melakukan koordinasi dengan Pospol Bandara terkait penemuan barang haram tersebut dan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap kepemilikan tas ransel berinisial Ismu (34) warga Bireun yang berisikan Kristal bening dan saat itu turut menyita barang bukti berupa 2 bungkusan Kristal warna bening, 2 unit handphone, satu tiket elektronik pesawat Garuda Indonesia, satu tas ransel werna hitam dan uang senilai 5,7 juta,” sebut AKP Rustam.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon terhadap tersangka Ismu meyebutkan bahwa narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 1 Kg tersebut diperoleh dari BAH (34) warga Aceh Utara di salah satu jembatan di Krueng Mane pada hari Sabtu (1/5/2021) untuk dibawa ke Sulawesi dengan upah Rp. 50 juta, namun upah awal diterima senilai Rp. 6 juta.
“Tersangka Ismu menyebutkan nama BAH warga Aceh Utara yang memintanya untuk mengirimkan narkotika jenis sabu – sabu ke Sulawesi dengan upah Rp. 50 juta atas permintaan AR alias Bang Anto. Ianya sendiri saat ini sedang menjalani hukuman di LP Narkotika kelas IIA Tanjung Pinang atas kasus yang sama,” tutur Kasatresnakoba lagi.
Sementara itu, Polisi berbaju preman melakukan penangkapan terhadap BAH pada hari Rabu (9/6/2021) dirumahnya di Aceh Utara. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan uang senilai Rp. 14 juta, satu unit HP dan satu buah buku tabungan.






