Kasus Penganiayaan di SMAN 3 Banda Aceh Naik ke Penyidikan

Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono | ist

BANDA ACEH – Kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar SMAN 3 Banda Aceh naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status dilakukan setelah Polresta Banda Aceh menggelar perkara pada Jumat (2/10/2026) pukul 10.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan EN memenuhi syarat untuk ditingkatkan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan saudara EN dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Dizha, Senin (5/10/2026).

Kasus bermula dari laporan SPKT Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026. Pelapor EN (46) melaporkan anaknya yang berusia 15 tahun, siswa kelas X SMAN 3 Banda Aceh, diduga dianiaya.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di toilet SMAN 3 Banda Aceh, Desa Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/736/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 21 September 2026. Dalam laporan disebutkan tujuh pelajar SMAN 3 diduga terlibat.

Sejak laporan diterima, penyidik memeriksa pelapor, korban, melakukan olah TKP, serta meminta keterangan guru dan tujuh saksi. Penyidik juga telah memeriksa tujuh anak yang diduga terlibat.

“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara terkait visum terhadap anak korban,” ujar Dizha.

Untuk pendampingan, korban dirujuk ke UPTD PPA Kota Banda Aceh. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Banda Aceh terkait laporan sosial korban dan saksi, serta dengan Bapas Kelas II Banda Aceh.

Pos terkait