Kasus Penganiayaan di SMAN 3 Banda Aceh Naik ke Penyidikan

Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono | ist

Tahap selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan mengirim SPDP ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

“Penyidik juga akan kembali menggelar perkara untuk menentukan status hukum pihak yang terlibat, termasuk penetapan tersangka atau status anak yang berkonflik dengan hukum,” katanya.

Selain itu, polisi merencanakan upaya diversi sebagai mekanisme penyelesaian perkara yang melibatkan anak.

Kasus ditangani dengan mengacu Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Polresta Banda Aceh menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,” pungkas Dizha. []

 

Pos terkait