BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Pimpinan Komisi III DPR RI memberikan perhatian dan melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang dialami Bahtiar. Kasus tersebut diduga melibatkan Kompol Jafaruddin yang saat ini menjabat Wakapolres Aceh Selatan.
Permintaan perlindungan hukum itu disampaikan melalui surat resmi YARA tertanggal 5 Oktober 2026 di Jakarta.
YARA menilai penghentian penyidikan oleh Polda Aceh belum memberikan rasa keadilan bagi korban. Karena itu, YARA meminta Komisi III DPR RI menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan.
Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar Muhammad Nur, S.E., S.H., C.P.L.A., bersama tim kuasa hukum Teuku Raja Muda, S.H., C.P.L.A., Safiratul Ulya, S.H., C.P.L.A., dan Rani Purmaningrum, S.H., C.P.L.A., menyebut perkara bermula dari peristiwa 13 Juni 2026 yang mengakibatkan tangan kanan Bahtiar putus.
Atas peristiwa itu, korban melapor ke Polda Aceh dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/168/VI/2026/SPKT/Polda Aceh tertanggal 15 Juni 2026.
Namun, menurut YARA, penyidikan kemudian dihentikan Polda Aceh melalui Surat Nomor B/234/IX/RES.1.6/2026/Ditreskrimum/Polda Aceh dua pekan lalu dengan alasan peristiwa yang dilaporkan bukan tindak pidana.
Keputusan itu menjadi keberatan utama korban. YARA mempertanyakan dasar dan proses penghentian penyidikan, terutama karena kasus tersebut menyangkut dugaan kekerasan yang mengakibatkan korban kehilangan anggota tubuh secara permanen.






