Kasus Penganiayaan Diduga Libatkan Oknum Polisi, YARA Minta Perlindungan Hukum ke Komisi III DPR RI

Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar Muhammad Nur, S.E., S.H., C.P.L.A. | ist

“Dalam perkara ini kami merasa korban belum mendapatkan keadilan. Karena itu kami meminta Pimpinan Komisi III DPR RI memberikan perlindungan hukum sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penanganan perkara ini,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Bahtiar, Muhammad Nur, di Jakarta, Senin (5/10/2026).

YARA menyebut telah melaporkan tindakan penyidik terkait penghentian perkara tersebut ke Propam Mabes Polri melalui Laporan Nomor SPSP2/2026092300530. Namun laporan tersebut juga dihentikan pada 29 September 2026 dengan alasan bukan tindak pidana.

Bagi tim kuasa hukum, penghentian melalui dua jalur itu justru menyisakan pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Setiap keputusan hukum harus dapat diuji berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur yang berlaku.

Karena itu, YARA meminta Komisi III DPR RI tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi memastikan penanganan perkara diawasi secara objektif dan transparan.

Apabila dalam proses penyidikan maupun penghentian ditemukan kekeliruan, YARA meminta hal tersebut ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Negara tidak boleh membiarkan korban kehilangan anggota tubuh sekaligus kehilangan hak untuk memperoleh keadilan. Hukum harus berdiri di atas fakta dan alat bukti, bukan di atas jabatan maupun kekuasaan,” tegas Muhammad Nur.

YARA berharap Komisi III DPR RI menggunakan kewenangan pengawasannya agar perkara tersebut mendapat perhatian proporsional dan korban memperoleh kepastian serta akses terhadap keadilan.”Bagi YARA, persoalan ini bukan semata tentang satu perkara, melainkan menyangkut prinsip bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan hukum yang adil, transparan, dan setara di hadapan hukum,” pungkasnya. []

Pos terkait