Viral di Media Sosial, Pelaku Pencurian HP di Banda Aceh Ditangkap Polisi Bersama Dengan Penadah

Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan DM (39) terduga pelaku pencurian HP milik pedagang dan HM (27) terduga penadah yang sempat viral di media sosial | ist

BANDA ACEH – Sempat viral di media sosial, kasus pencurian telepon genggam (HP) milik pedagang di Kota Banda Aceh akhirnya terungkap. Unit V Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial DM (39) yang diduga sebagai pelaku pencurian serta HM (27), yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Kedua pria tersebut diamankan di salah satu warung kopi (warkop) di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian yang diterima dari masyarakat.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BL 3057 VK yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pria yang diduga sebagai pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan menjual barang hasil kejahatan tersebut kepada pria yang diduga sebagai penadah,” demikian Kata Dizha, Jumat (23/10/2026) sore.

Dua Kasus Pencurian

Pengungkapan ini berkaitan dengan dua laporan dugaan pencurian HP yang terjadi di wilayah Kota Banda Aceh.

Kasus pertama dialami Novi Zaliya (40), warga Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah warung kopi di Desa Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja.

Pos terkait