“Kesimpulannya, penyidik atau penyidik pembantu Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe dalam melakukan mekanisme penyelidikan dan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/01/I/RES.1.6./ 2022/Aceh/Res Lsmw/Sek Sakti, pada 1 Januari 2023 tentang Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan telah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” demikian, pungkas Wika Hardianto. [red05/hms]
Pos terkait
Dewan Terima Dokumen R-KUA-PPAS APBK Banda Aceh 2027 dari Eksekutif
Kapolda Aceh Tinjau Kerusakan Rumah Dinas Aspol Lamteumen I Akibat Angin Kencang Disertai Hujan
Tinjau Langsung Pasokan Semen di Aceh, Dirut SIG Pastikan Distribusi Berjalan Normal
Tim Tabur Kejati Aceh Amankan DPO Kejari Aceh Selatan di Sumatera Utara






