“Kesimpulannya, penyidik atau penyidik pembantu Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe dalam melakukan mekanisme penyelidikan dan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/01/I/RES.1.6./ 2022/Aceh/Res Lsmw/Sek Sakti, pada 1 Januari 2023 tentang Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan telah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” demikian, pungkas Wika Hardianto. [red05/hms]
Pos terkait
Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen
Legislatif dan Eksekutif Tandatangani Persetujuan Bersama Raqan Perubahan APBK Banda Aceh Tahun 2026
Milad ke-65 USK, FH USK Edukasi Pelajar Montasik Soal Hukum Imigrasi untuk Cegah TPPO
Diduga Dianiaya di Sekolah, Polresta Banda Aceh Terima Laporan Penganiayaan Anak
KUHAP Baru Berlaku, Dr Taqwaddin: Putusan Bebas Tak Bisa Lagi Dibanding dan Kasasi
Pensiunan PNS di Banda Aceh Ditangkap Atas Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun






