DPRK Banda Aceh Sahkan Tiga Qanun

Banda Aceh, APJN.net– Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengesahkan tiga rancangan qanun (raqan) menjadi Qanun Kota Banda Aceh Tahun 2020. Pengesahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi dewan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (29/12/2020).

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar. Sebelum disahkan, Farid Nyak Umar memberikan kesempatan kepada setiap fraksi dewan untuk menyampaikan pandangan akhir fraksi masing-masing.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Ketua Usman dan Isnaini Husda, serta segenap anggota DPRK Banda Aceh lainnya. Dari eksekutif dihadiri oleh Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin, dan tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu Farid Nyak Umar menyampaikan, pada hari ini pihaknya mengesahkan tiga raqan pertama, yaitu Raqan Kota Banda Aceh tentang Pemerintahan Mukim, Raqan tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, dan Raqan Kota Banda Aceh tentang Kota Layak Anak.

Dengan disahkannya raqan tersebut, Farid berharap ketiga qanun itu bermanfaat bagi masyarakat. Seperti halnya Qanun Kota Layak Anak, menurutnya kehadiran qanun ini sangat ditunggu oleh masyarakat Kota Banda Aceh.

“Qanun ini akan memberikan ruang yang lebih besar agar mereka bisa mengembangkan kreativitas dan bakatnya masing–masing,” kata Farid Nyak Umar usai memimpin rapat paripurna.

Kemudian terkait dengan Qanun Perparkiran, dengan disahkan qanun ini retribusi parkir di Banda Aceh bisa dilakukan secara nontunai, sehingga bisa meningkatkan pendapan asli daerah (PAD) dan juga mencegah terjadinya kebocoran– kebocoran anggaran dari sektor parkir.

Pos terkait