Dewan Terima Dokumen R-KUA-PPAS APBK Banda Aceh 2027 dari Eksekutif

DPRK Banda Aceh menerima dokumen R-KUA-PPAS APBK TA 2027 dari Pemerintah Kota Banda Aceh sebagai dasar penyusunan anggaran tahun depan, Senin (3/8/2026) • DOK | FOTO IST.

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menerima dokumen Kebijakan Umum Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (R-KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2027 dari Pemerintah Kota Banda Aceh.

Penyerahan dokumen R-KUA-PPAS tersebut berlasung dalam Rapat Paripurnya Dewan yang diserahkan Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal yang diterima langsung Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, ST yang turut disaksikan Wakil Ketua Dewan Daniel Abdul Wahab dan Dr Musriadi, dan segenap anggota dewan lainnya, Senin (03/08/206).

Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST dalam sambutannya penyampaian penjelasan dan penyerahan secara resmi RKUA dan PPAS APBK Tahun Anggaran 2027, dirinya memandang bahwa tahapan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi merupakan momentum penting untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal daerah disusun secara terencana, terukur, dan bertanggung jawab.

Oleh karena itu, penyusunan RKUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 harus merujuk secara konsisten kepada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Banda Aceh Tahun 2027, mengakomodasi hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), serta selaras dengan sasaran dan indikator yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029.

“Tahun 2027 yang berada di hadapan kita bukan sekadar pergantian angka pada kalender fiskal. Lebih dari itu, tahun 2027 harus kita jadikah sebagai momentum fundamental— sebuah titik balik kemajuan dan kebangkitan bagi Kota Banda Aceh yang kita cintai,” kata Irwansyah

Pos terkait