Kendati Tak Berizin Satgas Covid-19, Kanwil Kemenag Aceh Gelar Dialog

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil kemenag) Provinsi Aceh menggelar  Kegiatan Dialog Moderasi dan Kerukunan Intern Umat Beragama di Grand Arabia Hotel, Rabu (25/08/21).

apjn net – Banda Aceh – Kendati lonjakan Covid-19 terus meningkat di Aceh dalam beberapa pekan terakhir, serta diperpanjangnya status PPKM Level 4 oleh Gubernur Aceh hingga 06 September mendatang.

Namun, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil kemenag) Provinsi Aceh tetap menggelar  Kegiatan Dialog Moderasi dan Kerukunan Intern Umat Beragama di Hotel Grand Arabia Hotel, Rabu (25/08/21).

Lebih lanjut, ketika dikonfirmasi awak media kepada Ketua Satgas Covid-19 Kota Banda Aceh, Rizal Abdillah, S.Sos, MM, melalui Kapala Bidang Kedaruratan dan Logistik, Drs Nata Kurniawan Lubis, MM, mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan itu tidak mengantongi izin kegiatan.

Sebutnya, sesuai instruksi gubernur Aceh No 18/ 2021 dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No 36 dan 37 Tahun 2021, maka setiap kegiatan yang menimbulkan orang ramai harus mengantongi izin.

“Saat ini kota Banda Aceh masih memberlakukan PPKM sesuai Instruksi Gubernur Aceh no 18 Tahun 2021,” ujarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tambah Nata, pihaknya melakukan pengecekan di hotel dimaksud, ternyata benar adanya bahwa  Kanwil Kemenag Aceh di Hotel Grand Arabia Hotel, Rabu 25 Agustus 2021, menggelar kegiatan dengan tidak mengantongi izin.

“Dan itu sudah di kategorikan pelanggaran dan kita akan berkoordinasi dengan pihak keamanan dalam hal ini Polresta Banda Aceh dalam mengambil tindakan tegas atau solusi tepat yang akan kita lakukan,” ucap, Nata Kurniawan.

Intinya, mereka tidak mengindahkan Instruksi menteri dalam negeri, Instruksi gubernur, serta Instruksi walikota sebagaimana mestinya, hingga bersikap arogan kepada media pers dengan maksud  niat dan tujuan tertentu telah menghalang halangi dan melecehkan fungsi dan tugas wartawan, sebagai pilar keempat dari Demokrasi. Sebagaimana UU pers No40/1999, pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Selanjutnya, diperkuat dengan UU/ No 14/2008, tentang keterbukaan informasi publik.

Sebelumnya, staf kantor kemenag Aceh, Sri Tuti tersebut, yang juga panitia dalam kegiatan itu mengatakan bahwa kegiatan tersebut tidak perlu meminta izin kepada Satgas Covid-19.

“Kami tidak perlu minta izin, acara ini  kami buat di Hotel, ya pihak Hotel yang mengajukan izin bukan kami,” paparnya, bersikeras melarang media pers untuk melakukan peliputan.

Informasi terakhir diterima media ini, Kamis, (26/8/2021) pagi, panitia pelaksana kegiatan itu menyambangi kantor BPBD kota Banda Aceh dengan tujuan meminta izin kegiatan.

“Mereka sudah menjumpai kita tadi untuk meminta atau membuat izin kegiatan yang sedang berlangsung pada saat itu. Dan mereka telah meminta maaf serta mengakui atas kesalahannya,” sambung Nata.

Terakhir, dalam kesempatan itu Nata, menjelaskan dalam Inwal, disebutkan  pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan Juring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan di tempat umum dapat dilaksanakan dengan ketentuan, salahsatunya mengajukan izin dari Satgas Covid-19 Kota Banda Aceh. Kemudian kedua, penyelenggaraan, pengelola dan peserta menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), menunjukkan PCR H-2 atau Antigen (H-1).[]

Pos terkait