Proyek Preservasi Jalan Lambaro-Sigli Rp12 Miliar Disorot, Alamp Aksi Minta Itjen PUPR dan APH Turun

Dok Foto Alamp.

SIGLI – Dewan Pengurus Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Aceh atau DPW Alamp Aksi Aceh menyoroti proyek preservasi Jalan dan Jembatan Lambaro-Batas Kota Sigli. Proyek Rp12,07 miliar yang dikerjakan PT Ayu Lestari Indah di bawah BPJN Wilayah Aceh itu dinilai menyimpan sejumlah persoalan serius.

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh Mahmud Padang mengatakan pihaknya sejak awal mencurigai kejanggalan proses penunjukan penyedia. Dengan pagu Rp12.078.322.000, BPJN justru menggunakan mekanisme E-Purchasing atau E-Katalog, bukan tender terbuka seperti lazimnya proyek konstruksi bernilai besar.

“Kita melihat ada persoalan serius dalam proses penunjukan penyedia. Dengan anggaran sebesar ini, BPJN Wilayah Aceh pakai E-Purchasing/E-Katalog. Ini rawan praktik transaksional dan persaingan usaha tidak sehat,” ujar Mahmud, Kamis (11/6/2026).

Ia mendesak Inspektur Jenderal Kementerian PUPR segera audit dan menelusuri proses pengadaan. Menurutnya, penggunaan E-Katalog untuk konstruksi bernilai besar harus memenuhi prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.

Regulasi vs Praktik di Lapangan
Secara regulasi, E-Purchasing diatur Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diubah Perpres 12/2021. Pasal 4 mewajibkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Pasal 38 ayat 1 menyebut E-Purchasing untuk barang/jasa yang sudah ada di katalog elektronik. “Persoalannya, penggunaan katalog pada proyek preservasi jalan bernilai besar sering dipertanyakan publik soal kualitas kompetisi dan evaluasi teknis,” kata Mahmud.

Pos terkait