Proyek Preservasi Jalan Lambaro-Sigli Rp12 Miliar Disorot, Alamp Aksi Minta Itjen PUPR dan APH Turun

Dok Foto Alamp.

“Kalau proyek besar tanpa kompetisi tender ketat, publik berhak curiga. Apalagi preservasi jalan menyangkut kualitas infrastruktur dan keselamatan masyarakat,” tambahnya.

Dugaan BBM Subsidi & Material Galian C Ilegal
Selain pengadaan, Alamp Aksi mengungkap dugaan penggunaan BBM subsidi jenis solar untuk alat berat. Padahal regulasi melarang solar subsidi dipakai kegiatan bisnis dan proyek komersial.

“Penggunaan BBM subsidi untuk proyek miliaran rupiah persoalan serius. Subsidi untuk masyarakat kecil, bukan proyek konstruksi,” tegas Mahmud.

Larangan ini diatur UU 22/2001 tentang Migas sebagaimana diubah UU Cipta Kerja. Pasal 55 menyebutkan penyalahgunaan BBM subsidi dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar. BPH Migas juga sudah menegaskan alat berat konstruksi tidak boleh pakai solar subsidi.

Sorotan lain adalah dugaan penggunaan batuan dari galian C ilegal untuk produksi aspal di Asphalt Mixing Plant. Material diduga dipakai untuk lapis pondasi Kelas A dan B.

“Penggunaan material ilegal merugikan negara. Pajak dan retribusi tidak masuk, sementara material tetap dipakai proyek pemerintah. Ini ironis,” ujar Mahmud.

Aktivitas tambang tanpa izin dijerat UU 3/2020 tentang Minerba. Pasal 158 ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Penggunaan material ilegal juga berpotensi melanggar Pasal 7 Perpres 16/2018 tentang integritas pengadaan.

Minta APH Turun Langsung
Mahmud meminta aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, dan APIP segera cek lapangan. Pemeriksaan mencakup penunjukan penyedia, sumber material, hingga penggunaan BBM.

Pos terkait