BANDA ACEH – Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, ST membawa kabar gembira untuk ASN PPPK di Kota Banda Aceh. Gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu diusulkan dibiayai APBN. PPPK paruh waktu juga berpeluang diangkat jadi penuh waktu.
Informasi itu disampaikan Irwansyah usai dialog dengan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera, Kamis (11/6/2026).
Mardani yang duduk di Komisi II DPR RI saat ini mengusulkan pembiayaan PPPK tidak lagi dibebankan ke pemerintah daerah, tapi ditanggung APBN. Komisi II juga mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu jadi penuh waktu serta mencegah PHK PPPK karena keterbatasan fiskal daerah.
Irwansyah mengapresiasi usulan itu. Rapat pembahasannya sudah digelar Komisi II bersama Kemendagri dan KemenPAN-RB di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Kita dukung dan apresiasi Komisi II DPR RI. Usulan ini sangat berpihak ke saudara-saudara kita yang berstatus PPPK. Ke depan kami siap kawal agar kebijakan ini jalan di lapangan, khususnya di Banda Aceh,” ujar Irwansyah.
Nasib PPPK & Ancaman PHK Jadi Sorotan
Dalam diskusi, Irwansyah menanyakan langsung nasib PPPK dan kekhawatiran mereka soal potensi PHK akibat kondisi fiskal daerah terbatas.
Mardani menjelaskan Komisi II sejak awal mengusulkan PPPK paruh waktu diangkat jadi penuh waktu. “Mereka statusnya ASN, harus sama dengan PNS,” kata Mardani.
Ia menegaskan PPPK tidak boleh diberhentikan sepihak, apalagi hanya karena alasan fiskal daerah lemah. PHK hanya boleh dilakukan jika terbukti melanggar aturan.
Beban APBD Daerah Kian Berat
Selama ini gaji PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, masih dibebankan ke APBD masing-masing daerah. Kondisi itu bikin belanja pegawai sejumlah daerah naik signifikan.






