Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh. Sekitar pukul 08.00 WIB, polisi melakukan penangkapan dan pemeriksaan setelah memperoleh bukti yang menguatkan.
Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah menjual sepeda motor milik korban kepada seorang tukang parkir yang identitasnya belum diketahui di kawasan Kebun Lada, Kota Binjai, Sumatera Utara, dengan harga Rp4,4 juta.
Dalam perkara ini, polisi belum mengamankan barang bukti sepeda motor karena kendaraan tersebut masih dalam proses penelusuran.
“Kami masih melakukan penyidikan, termasuk menelusuri keberadaan kendaraan dan pihak yang menerima atau membeli sepeda motor tersebut. Polisi juga akan menerbitkan daftar pencarian barang (DPB) serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” kata Dizha.
Terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []






