Dua Pelaku Penculikan dan Penganiayaan di Banda Aceh Ditangkap, Senpi Laras Pendek Diamankan

Barang bukti, satu pucuk senjata api laras pendek, satu magazen berisi 13 butir peluru, satu buah borgol, serta satu buah gembok • IST.

Sekitar pukul 08.30 WIB, korban sempat melarikan diri ketika para pelaku tertidur. Namun korban kembali ditangkap dan mengalami penganiayaan.

Sekitar pukul 12.30 WIB, korban akhirnya dilepaskan. Korban juga diberikan uang Rp50.000 untuk ongkos pulang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar pada sejumlah bagian tubuh. Korban juga mengaku takut pulang karena adanya ancaman dari para pelaku.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 19 Februari 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/147/II/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Masih Buru 1 Pelaku

Dalam penanganan kasus ini, polisi masih memburu seorang pria lain yang diduga terlibat dalam penculikan dan penganiayaan tersebut.

“Penyidik masih melakukan pengembangan dan mencari pelaku lainnya serta mendalami asal senjata api tersebut. Selanjutnya juga akan dilakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kompol Miftahuda.

Polisi saat ini masih melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut, termasuk melengkapi berkas perkara serta menggelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya, pungkasnya. []

 

 

Pos terkait