Pada Senin (7/9/2026), Tim Jatanras bergerak ke lokasi tersebut. Setelah dilakukan pencarian, petugas menemukan MUL di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Jeunib.
“MUL diamankan bersama sejumlah barang bukti, yakni satu pucuk senjata api laras pendek, satu magazen berisi 13 butir peluru, satu buah borgol, serta satu buah gembok,” ujar Kompol Miftahuda.
Dalam pemeriksaan awal, MUL juga mengakui keterlibatannya dalam penculikan dan penganiayaan terhadap korban. Untuk senjata api laras pendek tersebut, saat ini masih dalam pendalaman pihak kepolisian.
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu korban berada di Terminal Keudah, Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Korban kemudian dipanggil MUL yang datang menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna kuning. MUL menanyakan kepada korban mengenai tempat mendapatkan tuak. Setelah korban memberikan informasi, MUL masuk ke dalam mobil dengan alasan mengambil uang.
“Tidak lama kemudian, MUL memundurkan mobil mendekati korban. Dari dalam kendaraan turun dua orang lainnya yang disebut dalam laporan sebagai Togar dan Dekmat. Keduanya kemudian memaksa korban masuk ke dalam mobil,” jelas Kompol Miftahuda.
Korban sempat menolak, namun menurut laporan polisi, korban dipaksa masuk dengan cara dipiting pada bagian tangan dan leher.
Di dalam mobil, tangan dan kaki korban diikat serta mengalami penganiayaan. Setelah sekitar 30 menit perjalanan, MUL disebut berganti posisi dengan salah seorang pelaku sebagai pengemudi. Korban juga mendapat ancaman akan dibunuh.






