Berawal dari Laporan Keluarga Pasien
Sebelumnya, kasus tersebut sempat menjadi perhatian setelah beredar di media sosial. Arabi (47), warga Desa Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, melaporkan dugaan kehilangan barang milik kakaknya, Wardiana, ke Polsek Baiturrahman pada Kamis (20/8/2026) malam.
Barang yang dilaporkan hilang berupa sebuah tas berisi uang tunai sekitar Rp1,5 juta, telepon seluler, serta sejumlah surat berharga lainnya.
Peristiwa kehilangan itu disebut terjadi di kamar VIP Nomor 206 RS Harapan Bunda pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, Arabi menyampaikan bahwa selain melapor kepada polisi, pihaknya juga menyampaikan persoalan tersebut kepada media massa. Hal itu dilakukan karena keluarga pasien mengaku telah menunggu hampir 20 hari dan menilai belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan dari pihak rumah sakit.
Perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi Polsek Baiturrahman hingga kedua belah pihak mencapai kesepakatan perdamaian. []






