Kasus Dugaan Pencurian di RS Harapan Bunda Banda Aceh Berakhir Damai

Suasana kesepakatan perdamaian kasus dugaan pencurian barang berharga milik keluarga pasien RS Harapan Bunda yang difasilitasi Polsek Baiturrahman melalui mekanisme restorative justice di Mapolsek Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (8/9/2026) malam • IST.

BANDA ACEH — Kasus dugaan pencurian barang berharga milik keluarga pasien di Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda, Banda Aceh, berakhir damai. Perdamaian tersebut difasilitasi Polsek Baiturrahman melalui mekanisme restorative justice.
Kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak berlangsung di Mapolsek Baiturrahman, Banda Aceh, pada Selasa (8/9/2026) malam.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Samandari mengatakan, penyelesaian perkara tersebut dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan pencurian barang berharga milik keluarga pasien di RS Harapan Bunda.

“ Kami telah melakukan restorative justice terkait laporan kasus pencurian barang berharga milik salah satu keluarga pasien yang terjadi di RS Harapan Bunda,” kata AKP Samandari, Rabu (9/9/2026) pagi.

Menurutnya, kedua belah pihak telah menyepakati perdamaian yang dituangkan dalam surat kesepakatan dan ditandatangani bersama. Pihak keluarga pelapor juga telah mencabut laporan pengaduan yang disampaikan ke Polsek Baiturrahman.

“Perdamaian kedua belah pihak telah dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian dan telah ditandatangani. Laporan pengaduan ke Polsek Baiturrahman juga telah dicabut oleh pihak keluarga korban,” ujarnya.

AKP Samandari mengatakan, penerapan keadilan restoratif diharapkan dapat memulihkan keadaan serta menjaga hubungan baik di antara para pihak.

“Harapan kami dalam perdamaian kasus pencurian melalui keadilan restoratif (restorative justice) adalah memulihkan keadaan korban dan menciptakan keharmonisan sosial tanpa menuntut apa pun di kemudian hari,” katanya.

Pos terkait