Korban juga menyebut adanya dugaan korban lain yang mengalami perlakuan serupa, namun belum berani melapor.
Selain dugaan pelecehan seksual, dalam laporan juga disebutkan adanya dugaan pelanggaran hubungan kerja. Korban mengaku ijazah aslinya ditahan pihak usaha dan diminta membayar denda Rp2 juta apabila berhenti sebelum masa kontrak berakhir. []






