Polresta Banda Aceh Dalami Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh saat menerima laporan dugaan pelecehan seksual di salah satu tempat usaha Bugar Refleksi di Banda Aceh. Laporan dengan nomor LP/B/666/IX/2026 itu dilaporkan mantan karyawan berinisial LP (23) • FOTO IST.

Korban juga menyebut adanya dugaan korban lain yang mengalami perlakuan serupa, namun belum berani melapor.

Selain dugaan pelecehan seksual, dalam laporan juga disebutkan adanya dugaan pelanggaran hubungan kerja. Korban mengaku ijazah aslinya ditahan pihak usaha dan diminta membayar denda Rp2 juta apabila berhenti sebelum masa kontrak berakhir. []

 

 

Pos terkait