BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak – PPA Satreskrim mendalami laporan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu tempat usaha Bugar Refleksi di Banda Aceh.
Laporan tersebut diterima SPKT Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/B/666/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH. Pelapor berinisial LP (23), mantan karyawan tempat usaha tersebut, melaporkan pemilik usaha berinisial S.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, saat ini penyidik tengah melakukan penyelidikan lebih mendalam.
“Dalam perkara ini penyidik akan memeriksa sejumlah saksi. Terhadap korban juga akan dilakukan pemeriksaan psikologis oleh tenaga ahli psikolog,” ujar Dizha, Kamis (3/9/2026).
Ia menambahkan, pihaknya memberikan atensi terhadap laporan tersebut. Proses penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa dugaan pelecehan terjadi saat korban masih bekerja sebagai terapis pijat. Korban mengaku awalnya diminta memijat terduga pelaku, namun di dalam ruangan justru diarahkan melakukan tindakan seksual yang tidak dikehendaki.
Korban mengaku berada dalam tekanan karena terduga pelaku merupakan atasan sekaligus pemilik usaha. Ia mengaku takut kehilangan pekerjaan sehingga terpaksa menuruti kemauan terduga pelaku. Menurut pengakuan korban, tindakan tersebut diduga terjadi berulang kali selama 6 tahun ia bekerja.






