Kajati Aceh Lantik Rajendra Dharmalinga Wiritanaya Sebagai Kajari Pidie

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn, melantik dan mengambil sumpah jabatan Rajendra Dharmalinga Wiritanaya, S.H, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pidie. Pelantikan berlangsung di Aula Serbaguna Soeprapto, Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa (18/8/2026) | FOTO IST.

BANDA ACEH — Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn. melantik dan mengambil sumpah jabatan Rajendra Dharmalinga Wiritanaya, S.H, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pidie. Pelantikan berlangsung di Aula Serbaguna Soeprapto, Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa (18/8/2026).

Kegiatan dihadiri Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh beserta pengurus, para Asisten, Kajari Banda Aceh, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, serta pejabat eselon IV di lingkungan Kejati Aceh.

Rajendra Dharmalinga Wiritanaya, S.H. sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Strategi Kebijakan Politik Hukum, Pemerintahan, dan Pembangunan SDM pada Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung. Ia menggantikan Suhendra, S.H, yang dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat V.D pada Direktorat V Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.

Dalam sambutannya, Kajati Aceh menyampaikan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi jabatan merupakan bagian dari strategi organisasi untuk menjamin kesinambungan tugas dan fungsi Kejaksaan, serta memperkuat manajemen dan tata kelola institusi.

“Jabatan ini merupakan amanah besar sekaligus bentuk kepercayaan pimpinan yang harus dijalankan dengan integritas dan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Teuku Rahmatsyah.

Kajati Aceh menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menjaga integritas dan keterbukaan. Setiap proses penyelesaian dan penanganan perkara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepada Kajari Pidie yang baru, Kajati meminta untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas, serta memastikan penegakan hukum berjalan bebas dari praktik tercela.

Pos terkait