WTP Bukan Segalanya, YARA: Temuan BPK Ungkap PR Besar Tata Kelola Pemkab Aceh Besar

Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Besar, Muhammad Nur, S.E., S.H., CPLA • DOK | FOTO IST | SC.

Muhammad Nur mengingatkan, setelah BPK menyelesaikan tugas konstitusionalnya, tanggung jawab tindak lanjut berada di tangan pemerintah daerah. Inspektorat harus memastikan seluruh rekomendasi ditindaklanjuti tepat waktu, sementara setiap kepala OPD wajib bertanggung jawab atas temuan di instansinya.

Ia juga mendesak Bupati Aceh Besar, Muharram Idris atau yang akrab disapa Syech Muharram, agar menjadikan hasil audit BPK sebagai pijakan evaluasi dan perbaikan tata kelola, bukan sekadar dokumen administratif.

Pemerintah juga diminta transparan kepada publik terkait perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK, termasuk pengembalian kerugian daerah serta penyelesaian setiap temuan yang masih berproses.

“Hingga kini masih ada temuan yang belum diketahui publik apakah sudah ditindaklanjuti atau belum. Transparansi penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, YARA menilai Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar harus mengoptimalkan fungsi pengawasan dengan menjadikan rekomendasi BPK sebagai dasar evaluasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK). Tujuannya agar setiap anggaran benar-benar efektif, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Muhammad Nur menegaskan, yang dipertaruhkan bukan semata-mata opini WTP, melainkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Masyarakat tidak hanya ingin mendengar pemerintah meraih WTP. Mereka menginginkan pembangunan yang berkualitas, pelayanan kesehatan yang baik, sekolah yang layak, serta program yang benar-benar menjawab kebutuhan rakyat,” katanya.

Pos terkait